Gubernur Kalteng Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Apa Saja yang Dibebaskan?

Gubernur Kalteng Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Apa Saja yang Dibebaskan?

DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan dengan potongan atau bahkan bebas dari denda pajak yang menunggak. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang belum dibayar oleh pemilik kendaraan serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Bagi Anda yang tinggal di Kalteng dan memiliki kendaraan bermotor, ini adalah kesempatan emas untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih ringan. Lalu, apa saja yang dibebaskan dalam program pemutihan ini? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

Program pemutihan pajak kendaraan adalah program yang memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dalam program ini, pajak kendaraan yang terutang akan dihapuskan atau diberikan potongan tertentu, bahkan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan pun dapat dihilangkan.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mengurangi jumlah tunggakan pajak di masyarakat. Program ini berlaku baik untuk kendaraan motor roda dua maupun mobil roda empat, yang terdaftar di wilayah Kalimantan Tengah.

Apa Saja yang Dikenakan Bebas atau Potongan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2025?

Ada beberapa hal yang dibebaskan atau diberikan potongan dalam program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2025. Berikut adalah rinciannya:

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, salah satu keuntungan utama dari program ini adalah bebas denda administratif. Biasanya, jika pajak kendaraan tidak dibayar tepat waktu, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan yang dapat meningkat dari tahun ke tahun. Namun, dengan adanya program pemutihan, denda tersebut akan dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Contoh: Jika kendaraan Anda menunggak pajak selama dua tahun dan dikenakan denda, dalam program pemutihan, denda tersebut akan dihapuskan dan Anda hanya perlu membayar pajak tahunan yang sesuai dengan pajak pokok kendaraan.

2. Potongan Pokok Pajak Kendaraan

Selain pembebasan denda, beberapa kendaraan yang sudah lama menunggak pajak atau tercatat sebagai kendaraan dengan masa berlaku pajak yang lebih lama dapat mendapatkan potongan pokok pajak. Potongan ini umumnya diberikan berdasarkan kategori keterlambatan atau usia kendaraan.

  • Contoh: Jika kendaraan Anda sudah menunggak pajak selama lebih dari 3 tahun, program pemutihan ini mungkin memberikan potongan pada jumlah pajak pokok yang harus dibayar, sehingga biaya yang Anda bayarkan lebih ringan dibandingkan dengan pembayaran penuh sesuai tahun pajak yang terutang.

3. Pembebasan Bea Balik Nama (BBN)

Sebagai bagian dari program pemutihan, biaya balik nama kendaraan atau BBN juga dapat dibebaskan atau diberikan potongan dalam periode program pemutihan. Biasanya, saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan, pemilik kendaraan baru wajib membayar BBN, yang besarnya bisa mencapai hingga 10% dari nilai jual kendaraan.

Namun, selama perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan, BBN ini bisa dibebaskan atau setidaknya diberikan potongan yang membuat proses balik nama kendaraan menjadi lebih terjangkau bagi pembeli atau pemilik kendaraan.

4. Pemberian Diskon untuk Kendaraan Baru dan Seken

Program pemutihan juga memberikan diskon untuk kendaraan baru atau bekas yang melakukan transaksi pajak kendaraan. Diskon ini berlaku untuk kendaraan yang baru didaftarkan atau kendaraan seken yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya diskon ini, calon pemilik kendaraan dapat membeli kendaraan dengan biaya yang lebih murah dan proses administrasi yang lebih sederhana.

5. Keringanan bagi Pemilik Kendaraan Bermotor yang Tidak Terpakai

Pemilik kendaraan yang sudah lama tidak digunakan dan ingin membayar pajaknya tanpa denda dapat memanfaatkan program pemutihan untuk membayar pajak kendaraan yang sudah menunggak selama bertahun-tahun. Keringanan ini sangat bermanfaat bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di Kalteng namun belum melakukan pembayaran pajak dalam waktu lama.

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Meskipun program pemutihan memberikan banyak kemudahan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini. Beberapa syarat umum dalam program pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan yang Terdaftar di Wilayah Kalimantan Tengah
    Program pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Kalimantan Tengah dan memiliki nomor polisi yang terdaftar di Kalteng.
  2. Pajak Kendaraan yang Menunggak
    Hanya kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dapat mengikuti program ini. Jika kendaraan sudah membayar pajak secara rutin, maka kendaraan tersebut tidak dapat mengikuti pemutihan.
  3. Batas Waktu Pembayaran
    Program pemutihan biasanya memiliki periode waktu tertentu. Oleh karena itu, pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini dalam periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah periode tersebut berakhir, maka kendaraan yang masih menunggak akan dikenakan sanksi denda penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pemilik Kendaraan Harus Melakukan Pembayaran Pajak Pokok
    Untuk mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan wajib membayar pajak pokok yang terutang. Denda akan dihapus, tetapi pajak pokok kendaraan tetap harus dibayar sesuai dengan jumlah yang terutang.
  5. Dokumen Kendaraan Lengkap
    Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB dalam kondisi lengkap dan tidak ada masalah administrasi lainnya. Jika ada masalah dengan dokumen, Anda harus menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak.

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jika Anda ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Kunjungi Samsat Terdekat
    Datanglah ke Samsat terdekat di wilayah Kalteng untuk melakukan pengecekan status pajak kendaraan Anda dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan.
  2. Siapkan Dokumen Kendaraan
    Pastikan Anda membawa STNK dan BPKB kendaraan yang sah untuk mempermudah proses pemutihan pajak.
  3. Lakukan Pembayaran Pajak Pokok
    Lakukan pembayaran pajak pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan manfaatkan pembebasan atau potongan yang diberikan dalam program ini.
  4. Cek Syarat dan Ketentuan Pemutihan
    Jangan lupa untuk mengecek syarat dan ketentuan lebih lanjut agar tidak ada kesalahan dalam proses pemutihan pajak kendaraan Anda.

Kesimpulan

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan kesempatan besar bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan biaya yang lebih ringan. Dalam program ini, pemilik kendaraan bisa membayar pajak pokok dengan potongan dan bebas dari denda pajak yang menunggak.

Sumber: chikiganteng.my.id

Blog