Disuntik Rp 800 Ribu, Angkot di Puncak Bogor Setop Cari Penumpang Selama Libur Nataru

Disuntik Rp 800 Ribu, Angkot di Puncak Bogor Setop Cari Penumpang Selama Libur Nataru

Pemerintah kembali menerapkan kebijakan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di kawasan wisata Puncak, Bogor. Salah satu langkah yang diambil adalah menghentikan operasional angkutan kota (angkot) dalam mencari penumpang, dengan kompensasi berupa insentif sebesar Rp 800 ribu per unit angkot.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi setiap musim liburan di jalur Puncak.

Angkot Tidak Beroperasi Angkut Penumpang

Selama periode libur Nataru, angkot di kawasan Puncak tidak diperbolehkan menaikkan maupun menurunkan penumpang di sepanjang jalur utama. Angkot hanya boleh parkir di titik-titik yang telah ditentukan dan tidak beroperasi seperti biasa.

Langkah ini diambil karena aktivitas angkot yang sering berhenti sembarangan dinilai menjadi salah satu pemicu kemacetan panjang, terutama saat sistem satu arah diberlakukan.

Insentif Rp 800 Ribu Jadi Pengganti Pendapatan

Sebagai bentuk kompensasi, setiap pemilik atau pengemudi angkot yang terdampak kebijakan ini menerima bantuan tunai sebesar Rp 800 ribu. Insentif tersebut diberikan untuk menggantikan potensi pendapatan yang hilang selama masa penghentian operasional.

Dana kompensasi ini juga dimaksudkan agar para pengemudi angkot tidak tetap beroperasi secara ilegal dan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Upaya Tekan Kemacetan Libur Nataru

Kawasan Puncak dikenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit saat libur panjang. Lonjakan kendaraan pribadi yang tinggi sering kali membuat arus lalu lintas lumpuh total. Dengan meniadakan aktivitas angkot mencari penumpang, arus kendaraan diharapkan menjadi:

  • Lebih lancar
  • Minim hambatan berhenti mendadak
  • Lebih mudah diatur saat sistem one way

Kebijakan ini biasanya dibarengi dengan pengaturan lalu lintas ketat, termasuk rekayasa jalan, penutupan jalur alternatif, dan pembatasan kendaraan tertentu.

Tidak Semua Angkot Terlibat

Perlu diketahui, tidak seluruh angkot otomatis menerima insentif. Hanya angkot yang:

  • Terdata resmi
  • Memiliki izin operasional
  • Terdaftar dalam pendataan pemerintah daerah

yang berhak menerima kompensasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Respons Pengemudi Angkot

Sebagian pengemudi angkot menilai kebijakan ini sebagai solusi sementara yang cukup membantu, meski nilainya belum sepenuhnya menutup pendapatan harian saat musim liburan. Namun, kebijakan ini dinilai lebih baik dibanding harus terjebak kemacetan berjam-jam tanpa kepastian mendapatkan penumpang.

Kesimpulan

Pemberian insentif Rp 800 ribu kepada angkot di Puncak Bogor yang berhenti mencari penumpang selama libur Nataru menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan kemacetan ekstrem. Meski bersifat sementara, langkah ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak.

Blog