LIGA335 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang menyeret nama putri artis Nikita Mirzani. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (1/10/2025), terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim
Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa Vadel Badjideh sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan hingga terjadi persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur. Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua alternatif.
“Oleh karena perbuatan-perbuatan tersebut hubungannya bersifat kumulatif, maka pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara dan pidana denda,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Vonis ini juga memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa. Selain itu, hakim memutuskan barang bukti berupa satu handphone dimusnahkan, sedangkan sebuah iPhone 13 beserta nomor yang terkait dikembalikan kepada korban.
Alasan Memberatkan & Meringankan
Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama, hukum, serta kepatutan dalam masyarakat. Bahkan, hakim menyebut tindakan Vadel Badjideh semakin diperparah karena menutupi kesalahan awal (persetubuhan) dengan kesalahan lain (aborsi).
Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa memanfaatkan kondisi hubungan yang tidak harmonis antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani. Sementara itu, faktor yang meringankan hanya satu, yakni terdakwa belum pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi, tetapi justru ditambah dengan kesalahan lainnya. Itu yang membuat perbuatan terdakwa semakin berat,” tegas hakim.
Hukuman & Biaya Perkara
Akhirnya, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus Vadel Badjideh menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar artis Nikita Mirzani. Vonis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bahwa tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal tidak bisa ditoleransi.
Dengan hukuman berat yang dijatuhkan, pengadilan menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: chikiganteng.my.id
